Senin, 16 November 2009

opera 10 final


Setelah beberapa waktu lalu mengeluarkan versi beta dan rc, hari ini (01/09) Opera meluncurkan Opera 10 Final dengan fitur utama turbo. Dimana dapat dipergunakan untuk browsing meski dalam koneksi internet yang lambat. Browser ini hadir dalam 43 bahasa dan mampu bekerja di sistem operasi Windows, Mac dan Linux.



Fitur dalam Opera 10 Final antara lain:

Opera Turbo untuk menjelajah lebih cepat dalam koneksi yang lambat.Mempergunakan engine baru yaitu Opera Presto 2.2 dimana diklaim lebih cepat sampai 40 persem untuk membuka halaman semacam Gmail dan Facebook dibanding Opera sebelumnya.

Desain tab baru.
Icon Baru.
Speed dial yang lebih banyak.
Kolom pencarian dapat diperpanjang ukurannya
Perbaikan dalam sistem email Opera.
Auto update versi terbaru.
Pengecekan Spelling bahasa.

Download dari Opera.com

Opera Unite masih belum dimasukkan dalam Opera 10 Final ini. Sedangkan Opera Mini juga belum ada tanda-tanda akan mengeluarkan versi barunya.

Semoga Bermanfaat

Selasa, 10 November 2009

Sesame Street: Kermit Sings Being Green

Williardi Wizard: Kasus Antasari Rekayasa

Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizard menyatakan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, merupakan rekayasa.

Rabu, 04 November 2009

Aeril Makan Roti pk Mayones



Awalnya gara-gara suka makan KEBAB, Yang dimakan cuma roti yang dilapisi mayones + saos doank.... ya... yang penting mau makan. d

Sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas 2009 Terbaru


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU Lantas no.22 tahun 2009 terbaru yang menggantikan UU tahun 1992. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat perubahan antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


UU LANTAS no 22 tahun 2009 selengkapnya klik di sini

Undang-undang Lantas Yang BAru No.22 Tahun 2009 ini  akan di berlakukan mulai januari 2010.sementara ini masih di sosialisasikan saja.

Sedangka UU Lantas No.14 Tahun 1992 (lama) download disini

matilampu ada setan berambut panjang yang kasar



Hari-hari gw tanggal 2-4 november dini hari diwarnai dengan seringnya mati lampu dirumah, katanya si ada Trafo PLN lagi yang terbakar di sekitar ujung jalan. Ceritanya malam hari Istri gw lagi nelfon ke kakanya yang berada di kalibata menanyakan kabar listrik disana (padam/ga?), Anak gw da tidur,Posisi lagi mati lampu, Secara ga sengaja gw denger pembicaraan istri di telpon,kata kakaipar gw disana juga mati lampu dan katanya kk ipar gw liat setan dirumahnya… ih serem… Ternyata secara ga sengaja juga antara di samping blakang istri gw tiba-tiba gw melihat ada cewe berambut panjang  duduk membelakangi. Ngak Tanya-tanya lagi gw langsung tebak bahwa itu setannya tiba-tiba ada di sini, gw jambak aja rambut panjang yang kasar itu… …. ….  Ternyata bener … SE….T..AAA..N..N.N… Sambil terengah –engah gw teriak.. “mah.. setannya ada disini…. “ ketika gw jambak rambut kasarnya itu…dia ga ada respon melawan atau tergerak (saking kuat nya) ya.. sedikit sambil ketakutan juga ih……h.h.h.h…. serem banget lagi… “ tapi kok istri gw ga ada respon ya.. biasa aja…. Dann…… Alhamdulillah Ternyata Cuma MIMPI…….. hahah…a..ahahhaha.a..a…aa…… MIMPI…..Ternyata dari kejadian matilampu dirumah siang malam itu,, ke bawa kemimpi… PARNO YA….